Musyawarah Desa dilaksanakan di desa Kresek Tangerang Banten dalam rangka Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Tanhun Anggaran 2020 pada Rabu (12/8).
Acara Musdes dihadiri Mahrupul Kepala Desa Kresek, Ifrod Muslim Irsyad Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Mohamad syahruri,S.Pd, Ketua Karang Taruna Desa Kresek.
Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
selain itu Musyawarah Desa merupakan media pertukaran ide, informasi, dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, partisipasi, dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.