melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya