1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset desa;
  4. menetapkan Peraturan desa;
  5. menetapkan APB desa;
  6. membina kehidupan masyarakat desa;